PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini yang dimaksud dengan:
- Titik Referensi yang selanjutnya disingkat TR, adalah titik berkoordinat geografis sebagai referensi posisi dan penentuan titik dasar.
- Pilar Titik Referensi yang selanjutnya disingkat PTR, adalah bangunan pilar yang berlokasi di darat berkoordinat geografis.
- Titik Dasar yang selanjutnya disingkat TD, adalah titik koordinat yang berada pada bagian terluar dari garis air terendah dalam menentukan wilayah laut atau juridiksi.
- Pengelolaan adalah proses verifikasi dan pemetaan, pembangunan, renovasi, dan pemeliharaan pilar titik referensi.
- Verifikasi dan Pemetaan adalah kegiatan pengukuran, perhitungan, pendataan, dan penggambaran permukaan bumi.
- Pembangunan adalah proses pelaksanaan pembangunan pilar titik referensi yang belum ada atau rusak total/hilang dan/atau pemindahan pilar titik referensi dari titik koordinat awal/semula.
- Renovasi adalah perbaikan bangunan pilar titik referensi pada titik kordinat awal/semula.
- Pemeliharaan adalah proses menjaga dan merawat pilar titik referensi dalam keadaan baik.
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP, adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
- Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan selanjutnya disebut Peraturan Kepala Badan adalah
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
