PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2012
Pasal 5
Sekretaris BNPP dalam pelaksanaan Renja BNPP 2012 mempunyai kewajiban: a. memantau dan mengawasi pelaksanaan Renja BNPP 2012 serta melakukan evaluasi; dan b. menyusun laporan pemantauan dalam bentuk laporan triwulanan dan laporan tahunan pelaksanaan Renja BNPP 2012 sesuai peraturan perundang-undangan.
