PERATURAN_BNPP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang MASTERPLAN POS LINTAS BATAS NEGARA TERPADU ENTIKONG...
Pasal 9
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
