PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 6
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Gubernur dan Bupati penerima DAK SPKP secara berjenjang membina dan mengoordinasikan penyusunan RKA-SKPD. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria prioritas nasional yang disyaratkan DAK SPKP. (3) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
