PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 18
BAB 6 — KEADAAN MEMAKSA
(1) Dalam hal terjadi bencana alam atau keadaan memaksa lainnya, www.djpp.kemenkumham.go.id
bupati dapat mengubah penggunaan DAK SPKP untuk kegiatan di luar yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Pembina DAK SPKP untuk mendapat persetujuan. (3) Bencana alam atau keadaan memaksa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara resmi oleh gubernur atau bupati.
