PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — DISIPLIN KERJA
Setiap PNS menyelesaikan tugas tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e sesuai dengan perintah pimpinan dan/atau yang telah ditetapkan/direncanakan.
