PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENGISIAN DAFTAR HADIR DAN APEL PAGI
(1) Izin masuk kerja yang diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas: a. Izin terlambat masuk kantor. b. Izin pulang sebelum waktunya. c. Izin keluar kantor. d. Izin tidak masuk kerja. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh atasan langsung PNS yang meminta izin, dalam bentuk surat permohonan izin/pemberitahuan. (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima sehari sebelumnya atau dalam hal kepentingan yang sangat mendesak surat permohonan izin dapat menyusul kemudian setelah terlebih dahulu menyampaikan permohonan izin secara lisan.
