Pasal 82
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR KAWASAN PERBATASAN
(1) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat. (2) Uraian tugas Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan Subbidang Perencanaan Anggaran berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari data dan/atau informasi sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Perencanaan Anggaran dengan memberikan arahan secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c. memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Perencanaan Anggaran dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memeriksa hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Perencanaan Anggaran untuk penyempurnaan lebih lanjut; e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Perencanaan Anggaran berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Bidang Perencanaan; g. memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada Kepala Bidang Perencanaan tentang langkah-langkah dan/atau tindakan yang perlu dilakukan dalam bidang tugasnya; h. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk tahun berikutnya; i. melakukan pembahasan rincian anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga khususnya yang berkaitan dengan usulan program dan kegiatan yang sudah direncanakan sesuai petunjuk secara tertulis dan/atau lisan; j. menyusun anggaran sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. menyusun rencana revisi anggaran yang dibutuhkan; l. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang akan menerima dana Tugas Pembantuan; m. menyusun rencana kegiatan untuk Tugas Pembantuan; n. menyusun draft Petunjuk Pelaksanaan untuk penyelenggaraan Tugas Pembantuan; o. melakukan koordinasi dengan Bagian Perencanaan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
p. melakukan koordinasi dengan bidang lain dalam melakukan suatu kegiatan; q. menyusun dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rincian anggaran yang telah ditetapkan; r. melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lain dalam penyusunan Rencana Aksi; s. melakukan rekapitulasi anggaran kementerian/lembaga yang akan dimasukkan dalam Rencana Aksi; t. menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator dan/atau sebagai narasumber; u. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Perencanaan Anggaran sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan v. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan secara tertulis dan/atau lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi.
