Pasal 44
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
(1) Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan. (2) Uraian tugas Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari data dan/atau informasi sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dengan memberikan arahan secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c. memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. memeriksa hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan untuk penyempurnaan lebih lanjut; e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi; g. memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada Kepala Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi tentang langkah- langkah dan/atau tindakan yang perlu dilakukan dalam bidang tugasnya; h. menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator dan/atau sebagai narasumber; i. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pelaksanaaan dan Monitoring dan Evaluasi secara tertulis dan/atau lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi.
