Pasal 40
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
(1) Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan kerjasama teknis dan dokumentasi. (2) Uraian tugas Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari data dan/atau informasi sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dengan memberikan arahan secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c. memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. memeriksa hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan untuk penyempurnaan lebih lanjut; e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi; g. memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada Kepala Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi tentang langkah- langkah dan/atau tindakan yang perlu dilakukan dalam bidang tugasnya; h. menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator dan/atau sebagai narasumber; i. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pelaksanaaan dan Monitoring dan Evaluasi secara tertulis dan/atau lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi.
