Pasal 37
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah laut dan udara.
(2) Uraian tugas Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Subbidang Kebijakan Program berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari data dan/atau informasi sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Kebijakan Program dengan memberikan arahan secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c. memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Kebijakan Program dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memeriksa hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Kebijakan Program untuk penyempurnaan lebih lanjut; e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Kebijakan Program berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Bidang Perencanaan; g. memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada Kepala Bidang Perencanaan tentang langkah-langkah dan/atau tindakan yang perlu dilakukan dalam bidang tugasnya; h. menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator dan/atau sebagai narasumber; i. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Kebijakan Program sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan secara tertulis dan/atau lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi.
