Pasal 13
BAB 2 — SEKRETARIAT
(1) Subbagian Kerjasama Lintas Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama antar lembaga pemerintah dan organisasi non pemerintah nasional dan internasional, monitoring dan evaluasi. (2) Uraian tugas Subbagian Kerjasama Lintas Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Kerjasama Lintas Sektor berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b. membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Kerjasama Lintas Sektor sesuai dengan bidang tugasnya secara lisan dan/atau tertulis; c. memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Kerjasama Lintas Sektor secara lisan dan/atau tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d. memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Kerjasama Lintas Sektor dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e. menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Kerjasama Lintas Sektor berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Kerjasama Lintas Sektor secara rutin dan/atau berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Kerjasama tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil secara tertulis dan/atau lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian secara rutin dan/atau berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i. membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Kerjasama Lintas Sektor berdasarkan petunjuk dari atasan; j. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kerjasama lintas sektor;
- menyiapkan konsep naskah dinas;
- menyiapkan konsep regulasi, pedoman dan petunjuk teknis terkait dengan kerjasama lintas sektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dijadikan pedoman di lingkungan BNPP, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan pemerintah daerah; k. monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah terkait kerjasama lintas sektor; l. memberikan penjelasan kepada pejabat/pihak yang berkonsultasi terkait penyelenggaraan kerjasama lintas sektor; m. menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator dan/atau sebagai narasumber; n. menyiapkan bahan pimpinan terkait kegiatan kerjasama lintas sektor; o. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Kerjasama Lintas Sektor pada Bagian Kerjasama sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kerjasama secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Kerjasama.
