Pasal 11
BAB 2 — SEKRETARIAT
(1) Subbagian Program dan Anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, penyerasian program antar unit kerja pada Sekretariat dan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, serta monitoring dan evaluasi. (2) Uraian tugas Subbagian Program dan Anggaran I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Program dan Anggaran I berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b. membagi tugas kepada para bawahan lingkungan Subbagian Program dan Anggaran I sesuai dengan bidang tugasnya secara lisan dan/atau tertulis; c. memberi petunjuk kepada para bawahan lingkungan Subbagian Program dan Anggaran I secara lisan dan/atau tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkungan Subbagian Program dan Anggaran I dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e. menilai prestasi kerja para bawahan lingkungan Subbagian Program dan Anggaran I berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Subbagian Program dan Anggaran I secara rutin dan/atau berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil secara tertulis dan/atau lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas Subbagian secara rutin dan/atau berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i. membuat konsep naskah dinas sesuai bidang tugas Subbagian Program dan Anggaran I berdasarkan petunjuk dari atasan; j. 1) mengolah bahan masukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional terkait tugas BNPP pada lingkungan Subbagian Program dan Anggaran I dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional, kebijakan BNPP, serta petunjuk pimpinan; 2) mengolah bahan masukan Nota Keuangan PRESIDEN dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA lingkungan tugas BNPP pada lingkungan Subbagian Program dan Anggaran I berdasarkan pada realisasi pelaksanaan program kerja 5 tahun sebelumnya dan rencana kerja BNPP tahun anggaran berikut, serta sesuai petunjuk pimpinan; 3) mengolah konsep rencana jangka menengah BNPP pada lingkungan Subbagian Program dan Anggaran I dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional, Desain Besar BNPP, usulan rencana jangka menengah unit kerja pada Sekretariat dan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan program dan anggaran tahunan, serta penyusunan rencana jangka menengah unit kerja pada Sekretariat dan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara; 4) mengolah konsep bahan masukan Rencana Kerja Pemerintah lingkungan tugas BNPP pada lingkungan Subbagian Program dan Anggaran I dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional, Rencana Induk BNPP, serta petunjuk pimpinan; 5) mengolah konsep rencana kerja tahunan pada lingkungan Subbagian Program dan Anggaran I dengan berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional, Rencana Aksi BNPP, dokumen usulan rencana unit kerja pada Sekretariat dan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sebagai pedoman dalam penyusunan program, kegiatan dan anggaran tahunan BNPP; dan 6) mengolah konsep rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan tahun anggaran berjalan pada lingkungan Subbagian Program dan Anggaran I berdasarkan kebijakan prioritas/mendesak BNPP yang belum terbiayai dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun anggaran berjalan, dan dokumen usulan unit kerja pada Sekretariat dan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, serta petunjuk pimpinan.
k. memfasilitasi unit kerja pada Sekretariat dan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dalam teknis penyusunan program kerja dan anggaran tahunan BNPP berpedoman pada peraturan perundangan, kebijakan nasional, kebijakan BNPP, serta petunjuk Pimpinan; l. menyiapkan bahan-bahan rapat koordinasi dan konsultasi rancangan program kerja dan anggaran tahunan BNPP dengan instansi terkait (khususnya dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA) berpedoman pada kebijakan program tahunan BNPP, catatan/hasil- hasil koordinasi dan konsultasi pada pertemuan sebelumnya, serta sesuai petunjuk pimpinan; m. melakukan pembahasan rincian anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga BNPP, khususnya yang berkaitan dengan eksistensi usulan program dan kegiatan yang sudah direncanakan sesuai petunjuk tertulis dan/atau lisan; n. menyusun rencana program, kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkungan BNPP dengan berkoordinasi unit kerja pembina dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi lingkungan BNPP; o. menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator dan/atau sebagai narasumber; p. melaporkan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Anggaran I secara tertulis dan/atau lisan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai bahan informasi bagi atasan; dan q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan.
