Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
Uraian tugas adalah rincian pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan struktural sebagai penjabaran tugas dan fungsi.
Sekretariat adalah unit kerja eselon satu yang melaksanakan fungsi pengoordinasian perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di Lingkungan BNPP.
Deputi adalah unit kerja eselon satu yang melaksanakan fungsi tertentu di Lingkungan BNPP.
Asisten Deputi adalah unit kerja eselon dua pada kedeputian yang melaksanakan fungsi tertentu di Lingkungan BNPP.
Biro adalah unit kerja eselon dua pada sekretariat yang melaksanakan fungsi tertentu di Lingkungan BNPP.
Bidang adalah unit kerja eselon tiga pada asisten deputi yang melaksanakan fungsi tertentu di Lingkungan BNPP.
Bagian adalah unit kerja eselon tiga pada biro yang melaksanakan fungsi tertentu di Lingkungan BNPP.
Subbidang adalah unit kerja eselon empat pada bidang yang melaksanakan fungsi tertentu di Lingkungan BNPP.
Subbagian adalah unit kerja eselon empat pada bagian yang melaksanakan fungsi tertentu di Lingkungan BNPP.
Sekretariat Tetap adalah Sekretariat BNPP yang berkedudukan di kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemerintahan dalam negeri.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
