PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENDAYAGUNAAN LKD DAN PEMBENTUKAN LKD MENTAS
(1) Pembentukan LKD Mentas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan memperhatikan kebutuhan dalam menjaga dan memelihara tanda batas wilayah negara. (2) LKD Mentas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diisi: a. perwakilan yang mencerminkan tokoh agama, adat, perempuan, dan/atau cendikiawan, satuan tugas perlindungan masyarakat; dan b. batas usia 20 tahun sampai dengan 60 tahun.
