PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN
Fasilitasi kegiatan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam rangka meningkatkan partisipasi untuk menjaga dan memelihara tanda batas wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. melakukan pendampingan; dan b. memberikan bantuan program sesuai kebutuhan.
