PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN
Pemantapan pemahaman kedaulatan wilayah negara dan perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari materi: a. Wilayah Negara Republik INDONESIA dan perbatasan negara;
b. kebijakan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; c. peran serta Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam menjaga kedaulatan wilayah negara dan perbatasan negara; d. pengenalan, pengidentifikasian, pemantauan, dan pelaporan kondisi keberadaan tanda batas dan petunjuk batas wilayah negara; dan e. pengenalan, pengidentifikasian, pemantauan, dan pelaporan pilar titik referensi.
