Pasal 14
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa dalam melakukan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemberian bimbingan, fasilitasi, konsultasi, dan pemberian penghargaan dalam penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan melalui pemantauan dan evaluasi. (4) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada gubernur.
