PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN...
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERDEPAN KAWASAN PERBATASAN
(1) BNPP menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan.
(2) BNPP dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi terkait.
