PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan dan Penugasan Pengelolaan...
Pasal 3
BAB 3 — PELIMPAHAN, PENARIKAN DAN PENUGASAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pengelolaan perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilimpahkan berdasarkan asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. (2) Lingkup pengelolaan perbatasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai dengan RKP Tahun Anggaran 2017, Renja BNPP Tahun Anggaran 2017 dan RKA BNPP Tahun Anggaran 2017.
