Pasal 26
BAB 10 — BARANG MILIK NEGARA HASIL PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Barang milik negara hasil penyelenggaraan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dihibahkan dari BNPP kepada pemerintah daerah. (2) Barang milik negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dicatat dalam neraca aset BNPP. (3) Pemerintah daerah mengajukan permohonan hibah barang milik negara hasil dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada BNPP. (4) Barang milik negara hasil dekonsentrasi sebagaimana dalam Pasal 25 ayat (1) dihibahkan oleh BNPP kepada pemerintah daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah selesai kegiatan. (5) Dalam hal barang milik negara hasil tugas pembantuan berupa barang milik negara hasil kegiatan fisik, hibah diusulkan oleh pemerintah daerah kepada sekretaris BNPP.
