PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan dan Penugasan Pengelolaan...
Pasal 24
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) BNPP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman; b. fasilitasi; c. pelatihan; d. bimbingan teknis; dan e. pemantauan dan evaluasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah.
