PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan dan Penugasan Pengelolaan...
Pasal 21
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kuasa pengguna anggaran bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
