Pasal 16
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Penyaluran dana tugas pembantuan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk DIPA tugas pembantuan. (2) DIPA tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian penggunaan anggaran kegiatan tugas pembantuan. (3) Konsep DIPA tugas pembantuan disusun oleh Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur/bupati berdasarkan penugasan dari Sekretaris BNPP. (4) Penyusunan konsep DIPA tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh SKPD yang melaksanakan pengelolaan perbatasan negara. (5) Pengesahan DIPA tugas pembantuan ditetapkan oleh Kantor Wilayah Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. (6) DIPA tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh kuasa pengguna anggaran kepada Sekretaris BNPP paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterima pengesahan DIPA tugas pembantuan dari Kantor Wilayah Perbendaharaan.
