PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2014
Pasal 5
(1) Sekretaris BNPP mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2014. (2) Sekretaris BNPP dalam melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan Renja BNPP 2014 melalui: a. pemantauan, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2014; dan b. penyusunan laporan hasil pemantauan,
evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Renja BNPP 2014. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. laporan triwulanan; dan b. laporan tahunan.
