Pasal 34
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sosialisasi produk hukum di lingkungan BNPP berupa UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan BNPP dan dapat melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait. (2) Sosialisasi produk hukum di lingkungan BNPP berupa Peraturan BNPP dan Peraturan Kepala BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum dan Kedeputian pemrakarsa. (3) Sosialisasi produk hukum di lingkungan BNPP berupa Peraturan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum atau Kedeputian dan/atau Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.
