PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 31
BAB 4 — PENOMORAN, AUTENTIFIKASI, PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENDOKUMENTASIAN PRODUK HUKUM
(1) Produk hukum BNPP berupa Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP, dan Peraturan Bersama yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, sebelum disebarluaskan terlebih dahulu dilakukan autentifikasi oleh Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum. (2) Jumlah autenfikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) rangkap. (3) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum menyampaikan produk hukum yang diautentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada pemrakarsa, Bagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat, dan arsip.
