Pasal 27
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Biro Administrasi Umum menyusun rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala Biro Administrasi Umum menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disertai dengan soft-copy kepada Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum untuk dimintakan pertimbangan hukum. (4) Dalam hal rancangan produk hukum yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum mencetak rancangan pada kertas khusus dalam rangkap 4 (empat). (5) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada kepada Kepala Biro Administrasi Umum untuk dilakukan paraf koordinasi oleh Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa pada setiap halaman.
(6) Kepala Biro Administrasi Umum mengajukan permohonan paraf koordinasi rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum. (7) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum membubuhkan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menyampaikan rancangan kepada Sekretaris BNPP untuk dimintakan tandatangan atau paraf koordinasi. (8) Sekretaris BNPP atas nama Kepala BNPP menandatangani rancangan produk hukum yang bersifat penetapan atau membubuhkan paraf koordinasi dan menyampaikan rancangan produk hukum kepada Kepala BNPP untuk ditandatangani.
