PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 12
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Kepala BNPP mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan UNDANG-UNDANG kepada
dengan melampirkan naskah akademik. (2) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. pendahuluan; b. kajian teoretis dan praktek empiris; c. evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait; d. landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis; e. jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan; dan f. penutup. (3) Surat permohonan izin prakarsa dan naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disiapkan oleh pemrakarsa melalui Sekretaris BNPP.
