PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
- Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
- Produk hukum Badan Nasional Pengelola Perbatasan adalah peraturan perundang-undangan dan keputusan yang ditetapkan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
- Pembentukan produk hukum adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan dan keputusan yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
- UNDANG-UNDANG adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
- PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
- PERATURAN PEMERINTAH adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
- Peraturan PRESIDEN adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
- Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan selanjutnya disebut Peraturan BNPP adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan berdasarkan rapat anggota Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
- Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan selanjutnya disebut Peraturan Kepala BNPP adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
- Peraturan Bersama adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan bersama Pimpinan Kementerian/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
- Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan selanjutnya disebut Keputusan Kepala BNPP adalah produk hukum yang bersifat penetapan oleh Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
