PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN...
Pasal 5
BAB 2 — VARIABEL, FUNGSI, DAN PENILAIAN IPKP PKSN
Penilaian IPKP PKSN, terdiri atas: a. kategori A berpredikat sangat baik dengan nilai indeks di atas atau sama dengan 0,81 (nol koma delapan puluh satu). b. kategori B berpredikat baik dengan nilai indeks 0,61 (nol koma enam puluh satu) sampai dengan 0,80 (nol koma delapan puluh). c. kategori C berpredikat cukup dengan nilai indeks 0,41 (nol koma empat puluh satu) sampai dengan 0,60 (nol koma enam puluh). d. kategori D berpredikat kurang dengan nilai indeks 0,21 (nol koma dua puluh satu) sampai dengan 0,40 (nol koma empat puluh).
e. kategori E berpredikat sangat kurang dengan nilai indeks dibawah 0,20 (nol koma dua puluh).
