PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN...
Pasal 12
BAB 4 — TIM PENGUKURAN IPKP PKSN
(1) Dalam melaksanakan tahapan Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Badan membentuk tim Pengukuran IPKP PKSN. (2) Tim Pengukuran IPKP PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. tim penyusun petunjuk teknis; b. tim pengumpul data; c. tim pengolah data; dan d. tim penilai data.
