PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PENGELOLAAN KAWASAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat IPKP PKSN adalah indeks pengukuran kinerja capaian hasil di PKSN.
- Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
- Pengukuran adalah proses secara sistematis untuk memperoleh besaran kuantitatif dengan menggunakan ukuran yang baku.
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah badan pengelola batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
- Badan Pengelola Perbatasan di Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota, yang mempunyai tugas dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
- Kepala Badan adalah Kepala BNPP.
- Sekretaris adalah Sekretaris BNPP.
- Deputi adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan pada BNPP.
