PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN KINERJA
(1) Penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling lambat 1 (satu) bulan setelah daftar isian pelaksanaan anggaran disahkan. (2) Penyusunan perubahan perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, paling lambat 1 (satu) bulan setelah serah terima jabatan atau 1 (satu) bulan setelah perubahan alokasi anggaran ditetapkan.
