Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN KINERJA
(1) Perjanjian Kinerja Kepala BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, ditandatangani oleh Kepala BNPP. (2) Perjanjian Kinerja Sekretaris/Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, ditandatangani oleh Kepala BNPP dan Sekretaris/Deputi. (3) Perjanjian Kinerja Kepala Biro/Asisten Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, ditandatangani oleh Sekretaris/Deputi dan Kepala Biro/Asisten Deputi. (4) Perjanjian Kinerja Kepala Bagian/Kepala Bidang/Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, ditandatangani oleh Kepala Biro/Asisten Deputi dan Kepala Bagian/Kepala Bidang/Pejabat Fungsional. (5) Perjanjian Kinerja Kepala Subbagian/Kepala Subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, ditandatangani oleh Kepala Bagian/Kepala Bidang dan Kepala Subbagian/Kepala Subbidang. (6) Perjanjian Kinerja Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, ditandatangani oleh Pelaksana dan Kepala Biro/Asisten Deputi/Kepala Bagian/Kepala Subbagian/Kepala Subbidang.
