PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 18
BAB 6 — EVALUASI
Sekretaris menyampaikan Laporan Kinerja yang telah direviu oleh Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat akhir bulan Februari untuk dilakukan Evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
