PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 16
BAB 5 — REVIU
Sekretaris menyampaikan Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lambat akhir bulan Januari untuk dilakukan Reviu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
