PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 13
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Laporan Kinerja Sekretaris dan Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, disampaikan kepada Kepala BNPP paling lambat akhir minggu ketiga bulan Januari. (2) Laporan Kinerja Sekretaris dan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat hasil pengukuran dan analisis atas capaian sasaran program dan sasaran strategis.
