Pasal 14
BAB 5 — PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI DAN PELAPORAN HASIL PENANGANAN OLEH TPG
(1) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf I disusun dengan menggunakan format sebagimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap awal bulan secara berjenjang kepada TPG BNPP dengan tembusan kepada KPK. (3) Penyampaian rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 15 Juli untuk penyampaian laporan semester I dan tanggal 15 Januari tahun berikutnya untuk penyampaian laporan semester II. (4) Dalam hal penyampaian rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian rekapitulasi semesteran dilakukan paling lambat pada hari kerja pertama setelah tanggal 15 Juli dan 15 Januari. (5) TPG BNPP menyampaikan laporan penanganan Gratifikasi di Lingkungan BNPP kepada Kepala BNPP
secara semesteran paling lambat tanggal 1 Agustus untuk penyampaian laporan semester I dan tanggal 1 Februari tahun berikutnya untuk penyampaian laporan semester II.
