PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2018
Pasal 8
Pelaksanaan oleh pemerintah daerah sebesar Rp1.204.156.752.002,00 (satu triliun dua ratus empat miliar seratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh dua ribu dua rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, bersumber dari APBN bagian anggaran:
- Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp92.732.375.000,00 (sembilan puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp719.750.000.000,00 (tujuh ratus sembilan belas miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Kementerian Perhubungan sebesar Rp42.000.000.000,00 (empat puluh dua miliar rupiah);
- Kementerian Tenaga Kerja sebesar Rp81.820.000.000 (delapan puluh satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah);
- Kementeria Perdagangan sebesar Rp251.554.350.000 (dua ratus lima satu miliar lima ratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); dan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebesar Rp16.300.000.000,00 (enam belas miliar tiga ratus juta rupiah).
