Pasal 4
Rencanaalokasi APBN sebesar Rp.28.524.742.540.015,00 (dua puluh delapan triliun lima ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu lima belas rupiah)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari:
Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp192.702.375. 000,00 (seratus sembilan puluh dua miliar tujuh ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp10.370.933.419.297,00 (sepuluh triliun tiga ratus tujuh puluh miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan belas ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Kementerian Pertahanan sebesar Rp758.558.938.657,00 (tujuh ratus lima puluh delapan miliar lima ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah);
Kementerian Perhubungan sebesar Rp5.523.281.824.449,00 (lima triliun lima ratus dua puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah);
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp544.089.000.000,00 (lima ratus empat puluh empat miliar delapan puluh sembilan juta rupiah);
Kementerian Kesehatan sebesar Rp835.687.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebesar Rp459.492.600.000,00 (empat ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);
Kementerian Tenaga Kerja sebesar Rp102.159.600.000,00 (seratus dua miliar seratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp3.484.780.908.000,00 (tiga triliun empat ratus delapan puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh juta sembilan ratus delapan ribu rupiah);
Kementerian Perindustrian sebesar Rp57.450.000.000,00 (lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah);
Kementerian Perdagangan sebesar Rp728.514.350.000,00 (tujuh ratus dua puluh delapan miliar lima ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp707.890.000.000,00 (tujuh ratus tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp28.411.572.116,00 (dua puluh delapan miliar empat ratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh dua ribu seratus enam belas rupiah);
Kementerian Pertanian sebesar Rp865.832.584.553,00 (delapan ratus enam puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah);
Kementerian Pariwisata sebesar Rp22.600.000.000,00 (dua puluh dua miliar enam ratus juta rupiah);
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp2.180.000.000.000,00 (dua triliun seratus delapan puluh miliar rupiah);
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp399.245.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebesar Rp7.284.260.000,00 (tujuh miliar dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Kepolisian Negara
sebesar Rp1.065.349.299.141,00 (satu triliun enam puluh lima miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus empat puluh satu rupiah); 21. Badan Pusat Statistik sebesar Rp536.408.000,00 (lima ratus tiga puluh enam juta empat ratus delapan ribu rupiah); 22. Badan Keamanan Laut sebesar Rp134.172.256.900,00 (seratus tiga puluh empat miliar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus rupiah); 23. Badan Informasi Geospasial sebesar Rp9.050.143. 900,00 (sembilan miliar lima puluh juta seratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah); dan 24. Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebesar Rp26.721,000.002,00 (dua puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh satu juta dua rupiah).
