PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP SETTAP
(1) Pengukuran Kinerja dan Pengelolaan Data Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, dapat dilakukan dengan berbasis sistem elektronik. (2) Pedoman teknis Pengukuran Kinerja dan Pengelolaan Data Kinerja berbasis sistem elektronik ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
