PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP SETTAP
(1) Settap menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis untuk Pengukuran Kinerja sebagai berikut: a. Indikator Kinerja Sasaran Strategis tingkat Settap; b. Indikator Kinerja Program tingkat Sekretaris/Deputi; dan
c. Indikator Kinerja Kegiatan tingkat Kepala Biro/Asisten Deputi. (2) Rumusan Indikator Kinerja yang digunakan untuk Pengukuran Kinerja disusun dengan memperhatikan prinsip rumusan Indikator Kinerja sebagai berikut: a. spesifik; b. dapat diukur; c. dapat dicapai; d. relevan; e. terdapat target waktu penyelesaian; dan f. cukup. (3) Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan realisasi dengan target Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja.
