PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI...
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP SETTAP
(1) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 terdiri atas: a. pernyataan Perjanjian Kinerja; dan b. lampiran Perjanjian Kinerja.
(2) Perjanjian Kinerja dapat dilakukan perubahan dalam hal: a. pergantian atau mutasi pejabat; b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan Program, Kegiatan, dan alokasi anggaran; dan/atau c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran. (3) Perubahan Perjanjian Kinerja sebagaimana dalam ayat (2) disampaikan dan ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah serah terima jabatan atau perubahan alokasi anggaran ditetapkan.
