Pasal 28
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Pendanaan Pemantauan pengelolaan BWN-KP yang dilakukan oleh BPPD kabupaten/kota atau unit kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendanaan Pemantauan pengelolaan BWN-KP yang dilakukan oleh BPPD provinsi atau unit kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan
negara di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan BWN- KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
