PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 16
BAB 4 — TAHAPAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi pengelolaan batas wilayah negara, pengelolaan aktivitas lintas batas negara, dan penataan ruang kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 huruf a, dilakukan terhadap capaian Keluaran dan capaian Hasil. (2) Evaluasi pengelolaan pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan dan pemerataan pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c, dilakukan terhadap capaian Keluaran dan capaian Hasil.
