PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN...
Pasal 8
BAB 3 — RENAKSI TAHUN 2022
Penguatan kelembagaan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, bersumber dari: a. Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebesar Rp11.739.337.000 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); dan b. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp4.250.760.000,- (empat miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
