PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN...
Pasal 12
BAB 4 — FUNGSI RENAKSI TAHUN 2022
Renaksi Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berfungsi sebagai: a. pedoman penyusunan rencana kerja pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan b. acuan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengawasan atas pelaksanaan program dan anggaran pengelolaan perbatasan negara.
