PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 3
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Kepala Badan melakukan penilaian kinerja dan pembayaran tunjangan kinerja Pegawai. (2) Kepala Badan dalam melakukan penilaian kinerja dan pembayaran tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), didelegasikan kepada Sekretaris BNPP. (3) Sekretaris BNPP dalam penilaian kinerja dan pembayaran tunjangan kinerja Pegawai MENETAPKAN: a. Pejabat Penanggungjawab; dan b. Tim Verifikasi Kinerja.
