PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 15
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA
(1) Dalam keadaan tertentu, penilaian produktivitas kerja dilaporkan secara manual dengan format laporan pelaksanaan tugas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Aplikasi e-KERJA mengalami kerusakan atau tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam Aplikasi e-KERJA; dan/atau c. terjadi keadaan kahar (force majeure).
